25 Februari 2008

PP no 2 tahun 2008

Kekonyolan baru saja terjadi di negeri Indonesia ini.

Dengan terbitnya PP no 2 tahun 2008 tentang penerimaan negara bukan pajak dari penggunaan areal hutan. Dengan PP tersebut maka pemerintah "mengizinkan" 13 perusahaan yang sudah "terlanjur" berada di kawasan hutan lindung untuk melakukan kegiatan penambangan. Ke 13 perusahaan tersebut berada di areal hutan lindung dengan luas total 927.648 hektar pada 12 provinsi. Lebih parah lagi, biaya pemakaian hutan lindung tersebut hanya Rp. 300 per meter persegi per tahun atau Rp. 3 juta per hektar per tahun

Padahal sebelumnya, pemerintah (SBY) mencanangkan Gerakan Rehabilitasi Nasional (Gerhan) menanam 79 juta pohon. Capee Deh.

Kembali ke Hutan...
Kerusakan hutan di Indonesia berdasarkan data Walhi, pernah mencapai 3,8 juta hektar per tahun atau 7,2 hektar per menitnya. Laju kerusakan hutan di Indonesia tersebut merupakan yang tertinggi di dunia. Dengan PP no 2 tahun 2008 ini.... (coba dibayangkan sendiri)

Sementara daya serap emisi karbon untuk hutan Indonesia secara normal bisa mencapai 1.000 ton per hektar per tahun dengan harga emisi $ 10 per ton CO2 maka dengan pelestarian hutan lindung, hendaknya kita bisa mengantongi $ 10.000 per hektar atau sekitar Rp 94 juta per hektar per tahun dari trading emisi.

Bandingkan:
1. Pembukaan hutan dengan income Rp. 3 juta per hektar per tahun atau
2. Pelestarian hutan dengan pendapatan (trading karbon) Rp. 94 juta per hektar per tahun

For our politician... capee deh

For Better Indonesia....

Best Regards & Without Rewards

Arif Tirto Aji

Tidak ada komentar: